Daerah

Cegah Kecelakaan, Kasat Lantas Polres Tegal Imbau Masyarakat untuk Tidak Melakukan Pembakaran di Sisi Jalan Tol

×

Cegah Kecelakaan, Kasat Lantas Polres Tegal Imbau Masyarakat untuk Tidak Melakukan Pembakaran di Sisi Jalan Tol

Sebarkan artikel ini

Tegal, Lintasnews5terkini.com – Mengantisipasi adanya asap yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas di Jalan Tol, Polres Tegal melaksanakan patroli, Jumat (12/4/2024).

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., M.H melalui Kasat Lantas AKP Wendy Andaru, S.T.K., S.I.K mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran di sisi Jalan Tol.

“Salah satu penyebab kecelakaan adanya asap pembakaran lahan di sisi Jalan Tol hingga masuk ke area Tol,” ungkap Kasat Lantas.

“Kami juga mengantisipasi hal tersebut dengan berkoordinasi dengan pengelola Jalan Tol serta pemadam kebakaran serta mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan pembakaran sisa tanaman yang sudah panen karena selain kecelakaan asap pembakaran juga dapat mengganggu pernafasan,” terangnya.

Ia juga menambahkan akan kepedulian masyarakat dalam menjaga situasi agar tidak melakukan pembakaran di sisi Jalan Tol karena dapat menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta