Satlantas Polres Gowa Lakukan Olah TKP Kecelakaan Maut di Desa Tanah Karaeng

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Pada hari Senin, tanggal 15 April 2024, sekitar pukul 11.00 Wita, tragedi kecelakaan lalu lintas mengguncang jalan umum di Dusun Gangang Baku, Desa Tanah Karaeng, Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa. Kecelakaan tersebut melibatkan dua sepeda motor yang berujung pada kematian salah satu pengendara, Senin (15/04/2024).

Menurut Kasat Lantas AKP Ida Ayu Made Ari, kronologis kejadian yang diperoleh dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi, kecelakaan terjadi ketika sepeda motor Yamaha Vixion 150 dengan nomor polisi DD 6256 YD, dikemudikan oleh Sdr. MUH. JEPRI, bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Mio J, nomor polisi DD 2737 UU, yang dikendarai oleh Sdr. BAHARUDDIN dan berboncengan dengan Sdr. SUAEB P. Akibat kecelakaan tersebut, Sdr. BAHARUDDIN meninggal dunia.

Identitas pengendara yang terlibat adalah Sdr. MUH. JEPRI, berusia 27 tahun, beralamat di Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, serta Sdr. BAHARUDDIN, berusia 46 tahun, yang merupakan seorang petani dan beralamat di Dusun Campagaya, Desa Pattalikang, Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa, serta penumpangnya, Sdr. SUAEB P, berusia 56 tahun, juga seorang petani yang beralamat di alamat yang sama.

Bacaan Lainnya

Para saksi kejadian adalah Sdr. ASLAN, yang berusia 39 tahun dan bekerja sebagai swasta, serta Sdri. RADIAH, yang berusia 52 tahun dan merupakan seorang ibu rumah tangga, keduanya beralamat di Dusun Gangan Baku Desa Tanah Karaeng, Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa.

Dampak fisik kecelakaan itu tragis. Sdr. BAHARUDDIN mengalami patah tertutup pada tulang paha kanan, luka pada mata kiri, patah lengan kiri, dan meninggal dunia. Sdr. SUAEB P mengalami luka pada mata kanan dan kiri, serta luka pada tangan kanan dan kaki kanan, dan saat ini sedang dirawat di RSUD Syekh Yusuf Sungguminasa. Sdr. MUH. JEPRI juga mengalami luka pada dada dan kepala, dan saat ini dirawat di RSUD Syekh Yusuf Sungguminasa Kabupaten Gowa.

Kasat Lantas menambahkan, “Kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut antara lain adalah sepeda motor Yamaha Vixion 150 mengalami patah pada segitiga, pecahnya lampu utama, pecahnya batok, pecahnya pak board depan, serta pecahnya spion kanan dan kiri. Sedangkan sepeda motor Yamaha Mio J mengalami setir bengkok, lepasnya lantai, bengkoknya segitiga, serta pecahnya kap kanan dan kiri,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus ini, Satlantas Polres Gowa telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion 150 dengan nomor polisi DD 6256 YD, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J dengan Nomor polisi DD 2737 UU. Upaya penyelidikan dan penegakan hukum terus dilakukan untuk mengungkap faktor penyebab serta menindaklanjuti kecelakaan yang merenggut nyawa ini. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *