Tator

Polda Sulsel Gelar Minggu Kasih Bersama Warga di Dusun Bullean, Kabupaten Tana Toraja

×

Polda Sulsel Gelar Minggu Kasih Bersama Warga di Dusun Bullean, Kabupaten Tana Toraja

Sebarkan artikel ini

Tana Toraja, Lintasnew5terkini.com – Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Sulsel AKBP. Daniel Siampa, SH, MH mewakili Kapolda Sulsel  Terima Aspirasi Warga dalam Minggu Kasih di Dusun bullean Kel. Tiromanda Kec. Makale Selatan, Kab. Tana Toraja. Minggu, 14 April 2024.

Kegiatan Minggu Kasih dalam rangka membangun sinergitas dengan Masyarakat Dusun bullean Kel. Tiromanda Kec. Makale Selatan, Kab. Tana Toraja. sekaligus mendengarkan keluhan, saran serta kritik, untuk membangun kinerja Polri yang lebih baik.

AKBP. Daniel Siampa, SH, MH menyampaikan beberapa strategi dan program pimpinan Polri saat ini. Selain itu dijelaskannya bahwa Kegiatan Minggu Kasih ini merupakan suatu wadah atau giat  timbal balik antara pihak kepolisian dengan masyarakat dalam menampung semua aspirasi warga,

Pada giat tersebut LUKAS MANGALI (Tokoh masyarakat) memberi apresiasi terhadap Bhabinkamtibmas yang sudah bertugas 24 jam menampung keluhan masyarakat dan dengan cepat merespon masalah tersebut.

Sementara tokoh lainnya HENDRYK juga sangat berterimakasih atas kehadiran Kepolisian dengan program Minggu Kasih sehingga hubungan masyarakat dengan Polri lebih dekat.
Kegiatan berlangsung dengan Aman dan kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta