Daerah

Polda Sulteng Siagakan 259 Personel Jelang Putusan PHPU Pilpres 2024

×

Polda Sulteng Siagakan 259 Personel Jelang Putusan PHPU Pilpres 2024

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menyiagakan 259 personel, menghadapi perkembangan situasi pada saat dan pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Mahkamah Konstitusi direncanakan akan membacakan hasil putusan PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin 22 April 2024, sehingga untuk menghadapi perkembangan situasi diperlukan kesiapsiagaan personel Polda Sulteng

“Polda Sulteng akan menyiagakan 259 personel untuk menghadapi perkembangan situasi pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Kamis (18/4/2024)

Sesuai Surat Perintah Kapolda Sulteng nomor : Sprint/157/IV/OPS.1.1.1./2024 tanggal 17 April 2024, 259 personel Polda Sulteng akan melaksanakan tugas Operasi Kepolisian terpusat Mantap Brata Tinombala 2023-2024 mulai tanggal 22 hingga 23 April 2024, ujarnya

259 personel Polda Sulteng tersebut kata Kasubbid Penmas, nantinya akan bertugas pengamanan stand by on call pada saat dan pasca pembacaan putusan MK dalam penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Artinya mereka nantinya akan melakukan cipta kondisi untuk menjaga dan memelihara agar kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah tetap aman dan kondusif ” jelas Kompol Sugeng Lestari.

Selain itu jelas Kasubbid Penmas, apabila perkembangan situasi menuntut adanya permintaan bantuan pasukan Bawah Kendali Operasi (BKO), maka pasukan kita juga siap untuk digerakkan.

“Apapun nantinya hasil putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi, diimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah untuk tetap tenang dan menghormati keputusan tersebut serta menjaga agar situasi tetap dalam keadaan aman, damai dan sejuk,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta