Daerah

Apresiasi Kapolda, Polres Sigi Raih Penghargaan dalam Penyelesaian Kasus

×

Apresiasi Kapolda, Polres Sigi Raih Penghargaan dalam Penyelesaian Kasus

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho memberikan penghargaan kepada Polres Sigi atas prestasinya dalam penyelesaian kasus dengan persentase 81,25% pada bulan April 2024.

Penghargaan ini diserahkan dalam kegiatan Gelar Operasional (GO) yang berlangsung di aula Rupatama Polda Sulteng, Rabu (8/5/2024).

Pencapaian Polres Sigi ini merupakan bukti kerja keras dan dedikasi tinggi personelnya dalam menjalankan tugas dan fungsi kepolisian.

“Kami mengapresiasi kerja keras Polres Sigi yang telah menunjukkan prestasi yang luar biasa dalam penyelesaian kasus pada bulan April ini,” ujar Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho.

Prestasi ini menunjukkan komitmen tinggi mereka dalam penegakan hukum dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, jelasnya.

Sementara itu, Polres Parigi Moutong berada di urutan terakhir dalam penyelesaian jumlah kasus dengan persentase 9,80%. Kapolda Sulteng mengajak Polres Parigi Moutong untuk terus berusaha meningkatkan kinerjanya.

“Saya berharap Polres Parigi Moutong dapat mengambil pelajaran dari hasil ini dan terus berusaha meningkatkan kinerjanya dalam penyelesaian kasus,” imbuh Irjen Pol Dr. Agus Nugroho.

Kapolda juga berharap dengan pemberian penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi Polres jajaran Polda Sulteng untuk terus meningkatkan kinerja dalam penegakan hukum serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta