Nasional

Integrasi Aplikasi Digital SSDM Polri Akan Tingkatkan Pelayanan dan Kepercayaan Publik Terhadap Polri Semakin menguat

×

Integrasi Aplikasi Digital SSDM Polri Akan Tingkatkan Pelayanan dan Kepercayaan Publik Terhadap Polri Semakin menguat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Pada akhir Mei 2024 lalu, AS SDM Kapolri Irjen. Pol Dedi Prasetyo telah menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi mengenai reformasi birokrasi dengan mengembangkan aplikasi ‘Satu Data SDM’ yang akan menyatukan sejumlah aplikasi di satuan kerjanya.

Langkah ini mendapat perhatian dan apresiasi tinggi dari Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan juga sebagai Kapokja Ahli Satgas Saber Pungli UPP Sumatera Utara. Menurutnya, apa yang dilakukan AS SDM Polri dalam hal ini Irjen Pol Dedi Prasetyo merupakan Langkah yang sangat baik untuk Polri.

“AS SDM Kapolri, telah meletakkan salah satu pondasi dasar (nucleus) responsibilitas Polri dalam menghadapi berbagai tantangan di era distrubsi pemanfaatan teknokogi dan informasi pada Government Technology (Go Tech),” kata Alpi Sahari, Minggu (9/6/2024).

“Dengan penyelarasan pencapaian grand strategi Polri untuk mewujudkan organisasi Polri yang strive for excellence dan service for excellence melalui integrasi aplikasi digital SSDM Polri sebagai bentuk pengembangan aplikasi “Satu Data SSDM Polri”,” lanjutnya dalam sebuah narasi yang dibuatnya.

Menurut Alpi, Government Technology (Go Tech) Indonesia yang diberi nama “INA Digital” membuat ekosistem layanan digital yang terpadu merupakan transformasi untuk mewujudkan good governance sebagai sasaran dari reformasi birokrasi yakni penyederhanaan proses birokrasi.

Ia menambahkan, Integrasi aplikasi digital SSDM Polri tentunya akan meningkatkan transparansi dan akuntabiltas tata kelola SDM Polri sehingga profesionalitas anggota Polri akan meningkat dan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan Polri terhadap masyarakat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin menguat.

“Di samping itu, lebih memudahkan pimpinan Polri dalam mengambil kebijakan dalam pengelolaan SDM Polri. Dapat saya kata aplikasi ini merupakan aktulalisasi dari prinsip “akuntabilitas yang berkeadilan”,” jelasnya.

Satu data SSDM Polri yang dilengkapi dengan Human Capital Management Analysis Dashboard dan difalitasi oleh Command Center tentunya akan memberikan manfaat dalam interoperabilitas antara lain, meningkatkan proteksi privasi. Dengan adanya interoperabilitas beberapa data organisasi penting dapat digabungkan menjadi satu dan fungsi keamanan dapat dijamin lebih baik.

Lalu yang kedua, menyediakan data yang lebih berkualitas, berkat adanya interoperabilitas berbagai jenis data pengiriman digital dapat dilakukan dengan cepat dan akurat. Ketiga, meningkatkan produktivitas. Interoperabilitas mampu menciptakan dunia atau lingkungan kerja dengan menyederhanakan pengumpulan, akses dan penyimpanan data.

Keempat, meningkatkan kepuasan pengguna. Interoperabilitas mampu memberikan manfaat dalam bentuk meningkatkan kepuasan pengguna, waktu tunggu dapat dikurangi, tidak perlu juga berpindah dari satu tempat ke tempat lain.

Kelima, meminimalisir kekurangan. Interoperabilitas dapat memfasilitasi aliran informasi dengan lebih baik dan minim kesalahan. Selain itu, juga mampu pengurangi kebutuhan untuk entri data manual. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta