Daerah

Hari Bhayangkara ke-78, Polda Sulteng Lakukan Bakti Religi di Masjid Baiturrahim dan Masjid Jami

×

Hari Bhayangkara ke-78, Polda Sulteng Lakukan Bakti Religi di Masjid Baiturrahim dan Masjid Jami

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Setelah sebelumnya melakukan aksi bersih-bersih di rumah ibadah Pura dan Gereja di Kota Palu, hari ke 2 Bakti Reliqi Hari Bhayangkara ke-78 Polda Sulteng kembali sasar 2 Masjid di Kota Palu.

Adalah Masjid Agung Baiturrahim jalan Masjid Raya dan Masjid Jami jalan Wahid Hasyim Palu, aksi bersih-bersih kembali dilakukan personel dari Satker Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Dengan peralatan seadanya, seperti sapu lidi kegiatan pembersihan dilakukan dari pagi hari bekerjasama dengan pengurus masjid.

“Bakti Reliqi hari ke 2 aksi bersih-bersih, kali ini menyasar 2 masjid di Kota Palu,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Kamis (20/6/2024).

Kasubbid Penmas menyebut, Masjid Agung Baiturrahim jalan Masjid Raya dan Masjid Jami jalan Wahid Hasyim Palu yang menjadi aksi bersih-bersih personel Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Bakti Reliqi ini juga menjadi sarana polri untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, semoga apa yang kita lakukan bernilai ibadah dan dapat membantu meringankan tugas pengurus masjid, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta