Daerah

Kunker di Kejaksaan Negeri Buru, ini Himbauan Kajati Maluku

×

Kunker di Kejaksaan Negeri Buru, ini Himbauan Kajati Maluku

Sebarkan artikel ini

Maluku, Lintasnews5terkini.com – Pada hari Selasa, 02 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H didampingi Ketua IAD Wilayah Maluku Ny. Debie Agoes, melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kejaksaan Negeri Buru Kabupaten Buru Provinsi Maluku.

Dengan menggunakan Pesawat ATR Wings Air, Kajati Maluku tiba di Bandara Namniwel Desa Sawa Kecamatan Namlea Kabupaten Buru dijemput oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buru Hasan Pakaya, S.H, Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang, S.H.,S.I.K.M.M, Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar, S.IK, Dandim 1506/Namlea Letkol ARH. Agus Nur Fujianto, S.IP.,M.Han, Pj. Ketua PKK Kabupaten Buru, Staf Ahli ESDM Kabupaten Buru Drs. Mansur Mamulati (mewakili Pj. Bupati Buru), Para Pimpinan OPD Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan serta Seluruh Kasi, Kasubagbin dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Buru.

Turut hadir mendampingi Kajati Maluku yakni Asisten Intelijen Kejati Maluku Rajendra D. Wiritanaya, S.H dan Kabag TU Adrianus Notanubun, S.H, NY. Dyah Triono, Kasi D Bidang Intelijen Ruslan Marasabessy, S.H.,M.H, Kasi C Bidang Intelijen Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H dan Kasi E Bidang Intelijen Hasan M. Tahir, S.H.,M.H.

Dalam kegiatan kunjungan kerja Kajati Maluku di Kantor Kejaksaan Negeri Buru, diawali dengan Sambutan Kajari Buru, yang dalam isi sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan kunjungan Kajati Maluku di Namlea secara internal akan melakukan evaluasi terhadap kinerja yang selama ini telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Buru dan akan melakukan peninjauan terhadap beberapa Proyek Pembangunan yang bersifat strategis dan berskala nasional, dan dalam kesempatan ini pula Kajati Maluku akan melakukan Penyerahan bantuan sarana penunjang untuk Kelompok Nelayan, Kelompok Tani dan Masyarakat Desa, dimana hal ini adalah merupakan aktualisasi output dari hasil kegiatan pendampingan hukum yang dilaksanakan oleh Bidang Datun Kejari Buru dengan dasar MOU antara pihak Kejaksaan Negeri Buru dengan Pemerintah Daerah Buru, sedangkan pendampingan hukum yang dilakukan di Kabupaten Buru Selatan, dengan dasar MOU dengan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, telah berhasil melakukan pendampingan hukum terhadap beberapa Pembangunan yang salah satunya adalah pendampingan hukum terhadap Pembangunan/pembuatan sarana transportasi laut berupa Kapal Roro yang saat ini sudah mulai beroperasi.

Selanjutnya Kajati Maluku dalam sambutannya menyampaikan tujuan kunjungan kinerjanya, selain dalam kegiatan Internal, juga melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam upaya membantu masyarakat berupa bantuan prasarana perikanan dan Sertifikat Kecakapan Nelayan, dengan harapan agar dengan adanya bantuan dari Pemerintah Kabupaten Buru, dapat terus bersinergi sehingga terjalin harmonisasi dalam kerja.

Diakhir sambutannya, Kajati Maluku memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Buru beserta jajarannya atas pencapaian kinerja dan suksesnya pendampingan hukum terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan, serta ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buru yang telah membantu terlaksananya kegiatan pada hari ini.

Setelah melalui serangkaian kegiatan, Kajati Maluku menyerahkan Bantuan Sosial berupa Perahu Nelayan, Bibit Ikan Nila, Pupuk, Jaring Nelayan dan Box Ikan yang diserahkan kepada penerima bantuan dari Kelompok Tani, Kelompok Nelayan dan Masyarakat Desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta