Info DesaMaros

Kades Tellumpanuae, Andi Muhayana Mendapat Tambahan Masa Jabatan

×

Kades Tellumpanuae, Andi Muhayana Mendapat Tambahan Masa Jabatan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini,  Maros – Sebanyak 76 kepala desa (kades) di Kabupaten Maros resmi mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun. Pelantikan yang digelar di Pallantikang kantor Bupati pada Rabu malam, 3 Juli 2024, dipimpin langsung oleh Bupati Maros.

Tambahan masa jabatan ini merupakan hasil dari disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Dengan adanya peraturan baru ini, para kepala desa di Kabupaten Maros diharapkan dapat melanjutkan program pembangunan desa yang telah direncanakan dan memberikan kontribusi lebih besar bagi kemajuan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Maros, Dr. Andi Syafril Chaidir Syam, S.IP, M.H menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini memberikan kesempatan bagi para kades untuk lebih fokus dalam menyelesaikan program-program yang belum tuntas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Dengan tambahan masa jabatan ini, saya berharap para kepala desa dapat bekerja lebih maksimal dan terus berinovasi untuk memajukan desa-desa di Kabupaten Maros,” ujar Bupati.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh Sekda Maros, Kapolres Maros dan Dandim Maros. Para kepala desa yang dilantik mengungkapkan rasa syukur dan berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik bagi desanya masing-masing.

Perpanjangan masa jabatan ini menjadi angin segar bagi keberlanjutan pembangunan desa, di mana para kepala desa memiliki waktu lebih untuk mewujudkan visi dan misi mereka demi kesejahteraan masyarakat. (Sul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta