Daerah

Sat Samapta Polres Touna Laksanakan Patroli Tempat Ibadah

×

Sat Samapta Polres Touna Laksanakan Patroli Tempat Ibadah

Sebarkan artikel ini

Touna, Lintasnews5terkini.com – Dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman bagi umat Kristiani yang sedang melaksanakan ibadah, Satuan Samapta Polres Tojo Una Una (Touna) lakukan Patroli di tempat Ibadah, Minggu (07 Juli 2024) Sekitar jam 09.30 WITA.

Kegiatan patroli ini dilakukan oleh Aiptu Yofan bersama Brigpol Karman A. Anise dan Bripda Wisnu widianto.

Adapun tempat ibadah yang menjadi sasaran patroli yaitu di Gereja Katolik, Gereja Calvari, Gereja GPID Gereja GKI dan Gereja GKII.

Kasat Samapta Polres Touna AKP Jaozi, A.Md. Kep. mengatakan, patroli ini dilakukan agar tercipta keamanan dan kenyamanan dilingkungan tempat-tempat Ibadah khususnya di Wilayah Kec. Apana Kota dan Kec. Ratolindo Kab. Touna.

“Patroli ini rutin dilaksanakan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah,” kata Kasat Samapta.

AKP Jaozi menambahkan, disamping melaksanakan patroli personil juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada warga agar selalu menjaga tali silaturahmi antar umat beragama.

“Jangan mudah terprovokasi dengan informasi HOAX dan isu SARA yang dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta