Gowa

Kapolres Gowa Terima Penghargaan Sebagai Unit Pelayanan Publik Terbaik di Musrenbang Polri 2024

×

Kapolres Gowa Terima Penghargaan Sebagai Unit Pelayanan Publik Terbaik di Musrenbang Polri 2024

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, menerima penghargaan sebagai unit pelayanan publik terbaik dalam kategori Pelayanan Prima di acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Polri 2024, Selasa (09/07/2024).

Acara bergengsi ini diselenggarakan di THE ST. REGIS JAKARTA, Rajawali Place, Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2024.

Penghargaan ini diberikan sebagai hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik instansional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2023.

Kapolres Gowa dinobatkan sebagai salah satu Polres yang meraih predikat tertinggi untuk Pelayanan Prima di jajaran Polda Sulawesi Selatan.

Kapolres Gowa menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan ini dan berterima kasih kepada seluruh anggota yang telah berperan aktif dalam meningkatkan kualitas layanan publik di wilayah hukumnya.

Ia juga berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan demi kepuasan masyarakat. Penghargaan ini tidak hanya mengukuhkan komitmen Kapolres Gowa dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat Sulawesi Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta