kriminal

Satresnarkoba Polres Touna Berhasil Tangkap Satu Pengedar Narkotika, 32 Paket Sabu Diamankan

×

Satresnarkoba Polres Touna Berhasil Tangkap Satu Pengedar Narkotika, 32 Paket Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

Touna, Lintasnews5terkini.com – Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menangkap tersangka pengedar Narkotika jenis (sabu) di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 15.00 WITA.

“Pemuda berinisial AAL alias Gego (29) ditangkap setelah petugas mendapat informasi pelaku sering melakukan transaksi sabu-sabu,” ungkap Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H dan Kasi Humas AKP Triyanto saat konferensi pers, Rabu (10/7/2024).

AKBP Ridwan mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 32 Paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto (8.92) Gram.

“Selain sabu, juga diamankan 1 buah timbangan digital, 5 buah plastik klip kosong, 1 lembar tissue, 1 buah tas samping warna hitam, 1 buah dos kartu domino merk JITAK, Uang sebesar Rp.185.000,-(seratus delapan lima ribu rupiah) serta 1 unit handphone merek VIVO warna biru,” ujar Kapolres.

“Menurut pengakuan tersangka bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 32 paket di beli dari salah satu warga Ampana dengan cara buang alamat,” sambung Kapolres.

“Akibat perbuatannya, AAL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta