Gowa

Ops Patuh Pallawa 2024, Sat Lantas Polres Gowa Sosialisasi Lewat Brosur

×

Ops Patuh Pallawa 2024, Sat Lantas Polres Gowa Sosialisasi Lewat Brosur

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali melaksanakan Operasi Kepolisian dengan sandi Ops Patuh Pallawa 2024 serentak, yang resmi dimulai sejak tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024 mendatang.

Menyikapi hal tersebut, Satuan Lantas Polres Gowa gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Gowa.

Kali ini, sosialisasi yang dilakukan yakni dalam bentuk pemberian brosur berisikan sasaran Ops Patuh kepada pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jl. Hos Cokroaminoto mengarah ke Jl. KH. Wahid Hasyim.

Kasat Lantas Polres Gowa AKP Dayu Ari didampingi Kanit Patroli Ipda Hamsal pun terjun langsung membagikan brosur sekaligus mensosialisasikan kepada pengguna jalan terkait pelaksanaan serta sasaran pelanggaran dalam Ops Patuh yang akan berlangsung selama 14 hari ini.

“Sosialisasi ini sebagai langkah proaktif kami agar masyarakat tau dan sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya,” kata Dayu.

Sosialisasi ini pun diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta