kriminal

Tim Jatanras Gowa Kejar Pelaku Curanmor di Makassar

×

Tim Jatanras Gowa Kejar Pelaku Curanmor di Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Tim Jatanras Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Gowa, Aiptu M. Iskandar P., SH., MH., melakukan pengejaran pada hari senin tanggal 15 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WITA, terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) di Jalan Abu Bakar Lambogo, Bara-baraya, Kota Makassar, Selasa (16/07/2024).

Korban, Firman (29), seorang pelajar/mahasiswa asal Bontorita Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, memarkir motor Yamaha Soul GT 125 berwarna abu-abu dengan Nopol DD 2878 QI, nomor rangka MH3SE9010FJ008876, dan nomor mesin E3R4E0008879 di depan rumah kost tanpa mengunci stir.

Saat korban Firman masuk ke kamarnya untuk mengganti pakaian, motornya hilang. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

Kejadian berlangsung pada hari Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan BTN Pao-pao Blok C No.17, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Gowa melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku melintas di Jalan Gunung Latimojong, Makassar.

Tim Jatanras Gowa segera bergerak menuju lokasi dan melakukan pengejaran. Terduga pelaku melarikan diri membawa motor curian menuju Jalan Abu Bakar Lambogo.

Tim Jatanras Gowa melakukan penyisiran di sekitar Jalan Abu Bakar Lambogo Bara-baraya Lorong 5. Pelaku meninggalkan motor di depan Masjid Abu Bakar Lambogo dan melarikan diri ke arah belakang Puskesmas Bara-baraya.

Barang Bukti yang Berhasil Disita, 1 (satu) unit motor Yamaha Soul GT warna abu-abu dengan nopol DD 2878 QI, nomor rangka MH3SE9010FJ008876, dan nomor mesin E3R4E0008879.

Motor tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Posko Jatanras Gowa. Pengejaran terhadap pelaku tetap dilakukan oleh Tim Jatanras Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta