kriminal

Polres Banggai Ungkap Remaja 13 Tahun Dilaporkan Hilang, Ternyata Korban TPPO

×

Polres Banggai Ungkap Remaja 13 Tahun Dilaporkan Hilang, Ternyata Korban TPPO

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Sempat diinformasikan pihak keluarga melalui media sosial sebagai orang hilang, remaja putri ini diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal itu setelah korban ditemukan pihak Kepolisian Polres Banggai diduga dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang.

“Benar korban sempat diinformasi orang hilang oleh keluarganya melalui Media Sosial” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Senin (22/7/2024).

Dua minggu kemudian atau sekitar Juni 2024, korban inisial KL (13) warga Desa Damai Makmur Kec. Nuhon Kab. Banggai ditemukan di Desa Bantayan Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai, sebut AKBP Sugeng lestari.

“Sesuai keterangan KL inilah selama dua minggu, ia berada di rumah DA alias DM (22). Ia juga mengaku pernah disetubuhi oleh DA Alias DM” kata Kasubbid penmas.

Lanjut AKBP Sugeng lestari juga mengatakan, bahwa korban tidak hanya disetubuhi, tetapi juga ditawarkan DA alias DM untuk melayani teman-temannya dengan imbalan Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Uang hasil melayani pria hidung belang juga diambil oleh DA alias DM dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan korban,” terang Sugeng

Untuk diketahui DA alias DM ini kata Sugeng, sudah ditetapkan tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap korban pertama inisial KI (15). Jadi korban KL (13) merupakan korban kedua dari DA alias DM.

“Tersangka DA alias DM sendiri ditahan Polres Banggai sejak tanggal 10 Juni 2024 dalam kasus persetubuhan korban KI (15) dan dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara untuk dugaan TPPO jelas Sugeng, penyidik baru mulai melakukan pemeriksaan terhadap korban KL (13) dikarenakan ia baru selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan konseling pskilogis mental anak yang dilakukan oleh Sentra Nipotowe Kemensos Palu,

Bila sudah ada perkembangan penanganan kasus TPPO nanti diinformasikan kembali, pungkas Kasubbid penmas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta