Nasional

Gus Halim: Pendamping Desa Wujudkan Pemerintahan Berbasis Masyarakat

×

Gus Halim: Pendamping Desa Wujudkan Pemerintahan Berbasis Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, Lintasnews5terkini.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan keberadaan pendamping desa untuk mewujudkan pemerintahan berbasis masyarakat di tingkat desa.

Faktor berbasis masyarakat inilah yang membedakan pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan seterusnya.

Karena pada prinsipnya pemerintah desa harus dibangun berbasis masyarakat atau sebaliknya, masyarakat yang membangun pemerintahan.

“Artinya di dalam proses pembangunan desa, sebuah keniscayaan partisipasi warga masyarakat desa harus dikedepankan. Tanpa partisipasi masyarakat desa, kita tidak akan bisa mengawal dana desa yang sudah sangat luar biasa besarnya yang dialokasikan ke desa,” kata Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini saat memimpin Apel Besar Kebangsaan bersama Pendamping Desa di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (28/7/2024)

Gus Halim mengatakan, salah satu penggerak dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa adalah para pendamping desa. Sehingga hari ini tidak bisa dikatakan bahwa tenaga pendamping desa memiliki spesifikasi keahlian.

Menurutnya, pendamping desa memiliki keahlian yang general untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan.

“Sehingga kadang-kadang kita menyadari, dengan keterbatasan para pendamping desa, tapi kita selalu menuntut agar pendamping desa seperti malaikat, diminta tolong apa saja harus bisa,” ujarnya.

Maka dari itu, pendamping desa harus terus meningkatkan kemampuan diri meskipun tidak mungkin untuk menguasai semua aspek pembangunan.

Dengan kata lain, Pendamping desa perlu memiliki pengetahuan yang cukup untuk memahami masalah yang dihadapi masyarakat desa dan membantu mencari solusi yang tepat

“Diminta tolong merencanakan pembangunan bisa, dimintai tolong untuk membantu mengurus kesehatan bisa, dimintai tolong untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi bisa dan akhirnya muncullah jargon slogan pendamping desa, bisa. Ini konsekuensi logis dari keberadaan pendamping desa,” sambung Gus Halim.

Lebih lanjut Gus Halim mengatakan, dalam setiap Kementerian atau Lembaga, pasti ada pilar penopang utama. Di Kemendes PDTT, pilar penopang utamanya ada tiga. Pertama adalah menteri, kemudian birokrasi dan yang ketiga adalah pendamping desa.

“Tiga pilar ini harus betul-betul bersinergi, birokrasi menteri dan pendamping desa. Itulah makanya selalu saya katakan di mana-mana bahwa pendamping desa adalah anak kandung Kemedes PDTT. Meskipun anak kandung yang belum dapat penghargaan yang sepenuhnya sesuai dengan tugas-tugasnya, karena gaji pendamping desa masih terlalu kecil dibanding dengan pekerjaan yang di bebankan,” ungkap Gus Halim.

Turut hadir dalam apel ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur Budi Sarwoto, Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko, jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur.

Apel Besar Kebangsaan bersama Pendamping Desa ini diikuti 3.450 pendamping desa dari Kabupaten Pasuruan, Malang, Blitar, Lumajang, Batu, Jember, Probolinggo, Sidoarjo, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta