Uncategorized

Partai Buruh Exco Sulsel Tegaskan Komitmennya dalam Pilkada Serentak 2024

×

Partai Buruh Exco Sulsel Tegaskan Komitmennya dalam Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini —Tahapan pendaftaran untuk pemilihan bakal calon Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam pemilihan serentak 2024 akan segera dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan membuka pendaftaran pada 27 Agustus 2024.

Partai non-parlemen di Kabupaten Luwu, termasuk Partai Buruh Exco Luwu, turut serta dalam mendukung bakal calon Bupati Luwu 2024. Dipimpin oleh Said Iqbal sebagai Presiden Partai Buruh dan Akhmad Rianto sebagai Ketua Partai Buruh Exco Provinsi Sulawesi Selatan, Partai Buruh telah mempersiapkan strategi menghadapi pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Menangkan kepala daerah di masing-masing daerah,” tegas Said Iqbal dalam rapat internal untuk memotivasi kader-kader Partai Buruh, Senin, 5/8/2024.

Akhmad Rianto, Ketua Partai Buruh Exco Provinsi Sulawesi Selatan, menjelaskan bahwa dalam menetapkan dukungan kepada calon, partai harus melalui tahapan prosedur tertentu untuk mengeluarkan rekomendasi dukungan. “Ini agar nantinya calon bisa didaftarkan ke KPU masing-masing,” jelasnya.

“Lebih penting lagi, calon harus benar-benar berkomitmen untuk melaksanakan visi dan misi demi kesejahteraan masyarakat,” tambah Rianto.

Sukardi Sulkarnain, Ketua Partai Buruh Exco Luwu dan Ketua Serikat Pekerja Pergerakan Pelaut Indonesia Sulawesi Selatan, menyatakan, “Dalam mendukung salah satu pasangan calon, khususnya calon Bupati Luwu, kami telah melakukan tahapan internal mulai dari penjaringan, penyaringan, hingga pengusulan pasangan calon.”

“Kami memastikan calon yang kami usulkan memiliki visi dan misi yang sejalan dengan partai. Jika sesuai, maka akan kami usulkan ke Tim Pilkada Pusat (TPP),” tutup Sukardi.

 

(Laporan : Restu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta