Partai Buruh Exco Sulsel Tegaskan Komitmennya dalam Pilkada Serentak 2024

MakassarLintasnews5terkini Tahapan pendaftaran untuk pemilihan bakal calon Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam pemilihan serentak 2024 akan segera dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan membuka pendaftaran pada 27 Agustus 2024.

Partai non-parlemen di Kabupaten Luwu, termasuk Partai Buruh Exco Luwu, turut serta dalam mendukung bakal calon Bupati Luwu 2024. Dipimpin oleh Said Iqbal sebagai Presiden Partai Buruh dan Akhmad Rianto sebagai Ketua Partai Buruh Exco Provinsi Sulawesi Selatan, Partai Buruh telah mempersiapkan strategi menghadapi pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Menangkan kepala daerah di masing-masing daerah,” tegas Said Iqbal dalam rapat internal untuk memotivasi kader-kader Partai Buruh, Senin, 5/8/2024.

Bacaan Lainnya

Akhmad Rianto, Ketua Partai Buruh Exco Provinsi Sulawesi Selatan, menjelaskan bahwa dalam menetapkan dukungan kepada calon, partai harus melalui tahapan prosedur tertentu untuk mengeluarkan rekomendasi dukungan. “Ini agar nantinya calon bisa didaftarkan ke KPU masing-masing,” jelasnya.

“Lebih penting lagi, calon harus benar-benar berkomitmen untuk melaksanakan visi dan misi demi kesejahteraan masyarakat,” tambah Rianto.

Sukardi Sulkarnain, Ketua Partai Buruh Exco Luwu dan Ketua Serikat Pekerja Pergerakan Pelaut Indonesia Sulawesi Selatan, menyatakan, “Dalam mendukung salah satu pasangan calon, khususnya calon Bupati Luwu, kami telah melakukan tahapan internal mulai dari penjaringan, penyaringan, hingga pengusulan pasangan calon.”

“Kami memastikan calon yang kami usulkan memiliki visi dan misi yang sejalan dengan partai. Jika sesuai, maka akan kami usulkan ke Tim Pilkada Pusat (TPP),” tutup Sukardi.

 

(Laporan : Restu)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *