kegiatanNews

Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Desa Palambarae Gelar Sosialisasi PHBS di SDN 184 Palambarae

×

Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Desa Palambarae Gelar Sosialisasi PHBS di SDN 184 Palambarae

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini,  Palambarae, Gantarang, Bulukumba Sulawesi selatan. 7 Agustus 2024 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Melaksanakan kegiatan sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan tema “Pentingnya Cuci Tangan yang Benar” di SDN 184 Palambarae. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran siswa tentang pentingnya mencuci tangan dengan benar untuk mencegah penyebaran penyakit.

Menurut Afifah zafira siswa/i yang mengikuti sosialisasi tentang PHBS di sekolah sangat berinisiatif dan penuh semangat dalam mengikuti kegiatan yang dilaksanakan mereka aktif dan penuh semangat belajar. 

Kegiatan ini diikuti oleh siswa SDN 184 Palambarae yang sangat antusias mendengarkan penjelasan dari para mahasiswa. Dalam sosialisasi tersebut, mahasiswa memberikan pengetahuan mengenai lima langkah cuci tangan yang benar menurut WHO, dengan cara bernyanyi.

“Kusuka, gampang juga karena menyanyi-nyanyiji”. Ujar adam salah satu siswa SDN 184 Palambarae. Adam berujar bahwa, Penjelasan prosedur cuci tangan dengan cara bernyanyi memudahkan mahasiwa/i untuk lebih cepat memahami dan menghafal step cuci tangan yang benar dan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta