Respon Cepat Polres Parimo Atasi Longsor di Kilometer 8 Kebun Kopi, Kendaraan Melintas Jalan Alternatif

Parigi Moutong, Lintasnews5terkini.com – Perkembangan penanganan longsor yang menutup ruas jalan trans sulawesi Kilometer 8 Kebun Kopi wilayah Kabupaten Parigi Moutong akhirnya dapat dilalui kendaraan, Kamis (5/9/2024) sore.

Setelah tiga alat berat yang didatangkan Kepolisian Lalu Lintas Polres Parigi Moutong di lokasi longsor berupaya membuat jalan alternatif.

Khusus kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat yang bisa melintasi jalan alternatif, baik yang dari Palu atau dari Parigi Moutong (Parimo).

Bacaan Lainnya

Kasat Lantas Polres Parigi Moutong AKP Muriyanto.S.H, mengatakan, bencana lonsor yang terjadi Kamis (5/9/2024) pukul 11.20 wita di Kilometer 8 Kebun Kopi menutup ruas jalan trans Sulawesi.

Kasat Lantas menyebut, saat kejadian material longsor sempat menghantam dua unit kendaraan roda empat dan menutup total ruas jalan sehingga tidak dapat dilalui kendaraan jenis apapun.

“Mobil yang menjadi korban yaitu satu unit mobil toyota Rush warna putih nomor polisi DN 1505 KA dikendarai oleh Pdt. Carlon Binambuni S.Th bersama isteri mengalami luka ringan dan dirawat di RSU Anuntaloko Parigi dan 1 unit Mobil Terios Warna Hitam DD 8313 XX,” jelasnya

Syukur Alhamdullilah dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa, kata Muriyanto.

“Setelah adanya bantuan tiga unit alat berat, akhirnya diupayakan untuk dibuat jalan alternatif guna mengatasi kemacetan,” ungkapnya.

Masih kata Muriyanto, Akhirnya sore ini pukul 15.00 wita, khusus kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat sudah dapat melintasi jalan alternatif, sehingga perlahan kemacetan mulai dapat diurai.

“Untuk kendaraan roda enam atau lebih untuk sementara belum dapat melintas, mengingat kondisi jalan alternatif dan masih terus dilakukan pembersihan material longsor” pesannya

Diharapkan masyarakat tetap hati-hati dan waspada saat melintasi ruas jalan trans sulawesi Km.8 Kebun Kopi Parigi Moutong, terlebih apabila ada turun hujan,” pinta AKP Muriyanto. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *