Palu, Lintasnews5terkini.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) melaksanakan pengaturan, penertiban, dan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Tinombala 2026 di wilayah Palu Timur, Palu Selatan, dan Palu Barat, Senin (26/10/2026).
Kegiatan dipimpin oleh Kasubsatgas Tindak Gar AKP Erwin bersama personel dengan menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk pelanggaran parkir, marka jalan, kelengkapan kendaraan, dan administrasi berkendara.
Personel juga melakukan patroli, mengatur arus lalu lintas di titik rawan kemacetan, serta memberikan imbauan dan edukasi kepada pengguna jalan.
Penindakan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik menggunakan kamera statis maupun kamera genggam (handheld).
Petugas juga memberikan teguran terhadap pelanggaran tertentu serta menerapkan tilang manual, khususnya bagi pengendara yang melawan arus dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
Seluruh kegiatan dilaksanakan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif, edukasi, dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Operasi Patuh Tinombala 2026 merupakan bagian dari upaya Polri meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Melalui operasi ini, pihaknya berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan serta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Sulawesi Tengah semakin terjaga. (*)

























