Daerah

Operasi Patuh Tinombala 2026, Ditlantas Polda Sulteng Tingkatkan Penertiban dan Edukasi Pengendara

×

Operasi Patuh Tinombala 2026, Ditlantas Polda Sulteng Tingkatkan Penertiban dan Edukasi Pengendara

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) melaksanakan pengaturan, penertiban, dan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Tinombala 2026 di wilayah Palu Timur, Palu Selatan, dan Palu Barat, Senin (26/10/2026).

Kegiatan dipimpin oleh Kasubsatgas Tindak Gar AKP Erwin bersama personel dengan menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk pelanggaran parkir, marka jalan, kelengkapan kendaraan, dan administrasi berkendara.

Personel juga melakukan patroli, mengatur arus lalu lintas di titik rawan kemacetan, serta memberikan imbauan dan edukasi kepada pengguna jalan.

Penindakan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik menggunakan kamera statis maupun kamera genggam (handheld).

Petugas juga memberikan teguran terhadap pelanggaran tertentu serta menerapkan tilang manual, khususnya bagi pengendara yang melawan arus dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

Seluruh kegiatan dilaksanakan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif, edukasi, dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Operasi Patuh Tinombala 2026 merupakan bagian dari upaya Polri meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Melalui operasi ini, pihaknya berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan serta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Sulawesi Tengah semakin terjaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta