Gowa

Safari Subuh, Kapolsek Bontonompo Polres Gowa Sampaikan Himbauan Kamtibmas

×

Safari Subuh, Kapolsek Bontonompo Polres Gowa Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Selasa (17/9/24), Kapolsek Bontonompo Polres Gowa AKP Zulkarnaim, S.H. melaksanakan giat safari subuh di Masjid An Nurr Dusun Taipanawaya, Desa Barembeng, Kec. Bontonompo, Kab. Gowa.

Melalui giat safari subuh, AKP Zulkarnaim menyampaikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat yang hadir dalam salat subuh berjamaah di masjid.

Kegiatan safari subuh ini rutin di lakukan Kapolsek sejak hari pertama menjabat sebagai Kapolsek Bontonompo guna untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah kecamatan bontonompo sekaligus untuk menjalin silaturahmi dengan warga masyarakat.

Dalam giat safari subuh ini, Kapolsek juga menghimbau warga agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak mengkomsumsi minuman keras, baik minuman tradisional ataupun minuman keras botolan, serta menjaga anak anaknya agar tidak menjadi pelaku judi online yang dapat menyebabkan dampak buruk yang sangat besar.

“Lewat safari subuh ini saya menyampaikan himbauan kamtibmas kepada warga masyarakat, sekaligus menyampaikan agar tidak ada warga yang mengkomsumsi miras dan juga tidak ada yang terjerumus kedalam judi online” terang Kapolsek Bontonompo AKP Zulkarnaim, S.H. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta