Berlokasi di Rumah Warga, Tim Jumat Curhat Polda Sulsel Menerima Banyak Masukan

Maros, Lintasnews5terkini.com – Jumat Curhat Kali ini dilaksanakan di Salah satu Rumah Warga yaitu H. Herman yang bertempat di Kel. Allepalea Kec. Lau Kabupaten Maros, Jumat (20/09/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kemitraan antara polisi dan seluruh elemen masyarakat mulai dari jamaah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan komunitas remaja masjid di wilayah Polda Sulsel agar bisa memiliki sinergitas yang berkelanjutan.

Dalam arahannya, Kasubdit Satpam/Polsus Ditbinmas Polda Sulsel, Akbp Muhtar, S.E
mengatakan kegiatan ini tujuannya untuk menampung curhatan semua maysarakat dan juga sebagai bentuk terjun langsung anggota polri dalam mewadahi aspirasi masyarakat.

“Pertama-tama saya memberikan apresiasi dan rasa terimakasih kepada masyarakat yang sempat hadir, dan juga menyampaikan pesan Kapolda Sulsel untuk selalu menjaga wilayah kita tetap kondusif baik menjelang dan setelah pilkada nanti,” ucapnya.

Warga setempat pun langsung merespon hal tersebut. Seperti Bapak Majid menyampaikan saran aga dibangunnya pos polisi untuk mencegah maraknya balap liar di By Pass mamminasata “kalau bisa ada pos disini pak biar aman dari balap liar”, pungkasnya.

“Kami akan perintahkan kasat lantas untuk kordinasi terkait pembuatan pos lantas, tapi sebelumnya saya akan memerintahkan ditingkatkannya patroli di jam jam rawan balap liar,” Pungkas Kasubdit Satpam/Polsus.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan warga yang sangat mengapresiasi kegiatan jumat curhat sebagai ajang silatuhrahmi

Program Polri ini memiliki tujuan untuk mènampung curhatan dari warga masyarakat secara langsung. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *