Maros

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pensiun ASN, Kejari Maros Belum Temukan Unsur Melawan Hukum

×

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pensiun ASN, Kejari Maros Belum Temukan Unsur Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini

Maros, Lintasnews5terkini.com  – Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Pro Kabupaten Maros terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan penerima pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) belum dapat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.

Dalam surat jawaban bernomor B-2441/P.4.16/Fd.1/09/2025 tertanggal 16 September 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Berdasarkan telaahan dan pengumpulan data oleh Bidang Tindak Pidana Khusus, belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara sebagaimana dalam laporan Saudara,” demikian isi surat jawaban Kejari Maros.

Sebelumnya, Lidik Pro melalui laporan bernomor 014/LIDIK-PRO-MRS/VIII/2025 tanggal 16 Agustus 2025, menilai ada pengabaian Pasal 16 ayat (1) UU No. 11 Tahun 1969 yang menegaskan bahwa hak utama penerima pensiun adalah pasangan sah yang terdaftar. Laporan itu juga menyoroti penerapan Pasal 18 ayat (2) yang disebut dilakukan tanpa mendahulukan hak utama, sehingga dinilai berpotensi merugikan pihak yang seharusnya berhak.

Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, S.H., menyatakan kekecewaannya atas hasil telaah Kejari. Menurutnya, ada dokumen penting yang belum dijadikan bahan pertimbangan dalam penyelidikan awal.

“Dokumen atas nama Irmayanti yang kami lampirkan belum pernah dimintai keterangan. Padahal itu dokumen penting yang bisa mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang. Karena itu, Lidik Pro tidak akan tinggal diam. Kami akan menempuh jalur lain untuk mencari keadilan,” tegas Ismar.

Selain itu, Lidik Pro juga mendesak dilakukan verifikasi ulang secara menyeluruh terhadap penetapan penerima pensiun ASN. Hal ini guna mencegah potensi pemberian ganda, salah sasaran, maupun kekeliruan yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir, mengingat menyangkut hak-hak pensiun ASN dan keluarganya, serta dianggap rawan memicu kerugian negara apabila tidak ditangani dengan cermat dan transparan.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta