Daerah

Breaking News : AKBP Taufik Sugih Adhadi Jabat Dirressiber Polda Sulteng

×

Breaking News : AKBP Taufik Sugih Adhadi Jabat Dirressiber Polda Sulteng

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si kembali melakukan mutasi sejumlah perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor : ST/2100/IX/KEP/2024 tanggal 20 September 2024 yang ditanda tangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Pol. Prof. Dr. Dedy Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M.

Surat Telegram Kapolri tersebut diantaranya menempatkan pamen Bareskrim Polri sebagai Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Sulteng.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono membenarkan adanya mutasi dilingkungan Polri tanggal 20 September 2024.

“Benar, ada mutasi dilingkungan Polri sebagaimana Surat Telegram Bapak Kapolri nomor : ST/2100/IX/KEP/2024 tanggal 20 September 2024,” kata Kabidhumas Polda Sulteng.

Dalam surat telegram tersebut diantaranya menyebutkan pengisian Diressiber Polda Sulteng yang akan di jabat AKBP Taufik Sugih Adhadi, SIK jabatan saat ini Kasubbagprograr Bagren Rorenmin Bareskrim Polri, jelasnya.

“Dengan terisinya Dirressiber Polda Sulteng diharapkan adanya penguatan penanganan tindak pidana yang berhubungan dengan UU ITE. Terlebih memasuki tahapan Pilkada serentak 2924,” pungkas Djoko. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta