Gowa

Team Inafis Polres Gowa Bersama Personil Polsek Tompobulu Lakukan Olah TKP Kasus Pembunuhan

×

Team Inafis Polres Gowa Bersama Personil Polsek Tompobulu Lakukan Olah TKP Kasus Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Team Inafis Polres Gowa bersama Personil Polsek Tompobulu melakukan olah TKP kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu persawahan yang ada di Paralilayya, Perbatasan Desa Tanete, Kel. Malakaji dan Kel. Cikoro Kec. Tompobulu Kab. Gowa, Jumat (20/9) kemarin.

Diketahui Korban Berinisial DS (58) seorang petani, warga Desa Tanete Kec. Tompobulu Kab. Gowa.

Kapolsek Tompobulu Iptu Zainuddin Ratte saat dikonfirmasi membenarkan adanya Kejadian tersebut.

“Benar, telah terjadi kasus pembunuhan di wilayah hukum Polsek Tompobulu,” Ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/9).

Zainuddin menjelaskan terkait kronologis kejadian tersebut bahwa pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 Sekitar pukul 10.49 wita, korban dan terduga pelaku yakni MN (60) berada di kebun sawah para’ lilayya untuk melaksanakan aktifitas bersama sebagai pekebun.

“Jadi menurut informasi dari warga setempat sebelumnya korban dan terduga pelaku sudah tidak pernah akur dan sering bertengkar karena permasalahan tanah, karena diduga yang bersangkutan merupakan saudara dan rumahnya berdampingan di Desa Tanete Kec. Tompobulu Kab. Gowa.
Informasi dari beberapa warga menyampaikan bahwa permasalahan yang terjadi adalah masalah air untuk mengaliri persawahan di tanah sawah milik korban,” ungkapnya.

Tidak lama kemudian, terduga pelaku mendatangi Polsek Tompobulu untuk menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Sementara ini terduga pelaku masih dimintai keterangan di Polres Gowa,” terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Tompobulu bersama personel langsung mengamankan terduga pelaku ke Polres Gowa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta