Daerah

Berikan Layanan Kesehatan Gratis, Satgas OMP Tinombala Siagakan Ambulance di Lokasi Kampanye Pilkada

×

Berikan Layanan Kesehatan Gratis, Satgas OMP Tinombala Siagakan Ambulance di Lokasi Kampanye Pilkada

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Pengamanan tahap kampanye Pilkada 2024 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Satgas Operasi Mantap Praja (OMP) Tinombala, Siagakan Ambulance Biddokkes Polda Sulteng.

Selain untuk memberikan bantuan pengecekan kesehatan anggota yang bertugas, ambulance juga dipersiapkan apabila ada masyarakat saat mengikuti kampanye mengalami gangguan kesehatan.

“Satgas Banops Subsatgas Dokkes kerahkan unit Ambulance dalam pengamanan tahap kampanye Pilkada 2024,” ungkap Wakasatgas Humas OMP Tinombala 2024 AKBP Sugeng Lestari dalam keterangan resminya kepada media, Senin (7/10/2024)

Selain untuk memberikan pemeriksaan kesehatan anggota Kepolisian yang terlibat pengamanan kampanye, Ambulance juga diperuntukan bila ada masyarakat memerlukan tindakan pertama terhadap gangguan kesehatan, ujarnya.

“Mobil Ambulance ini memang dilibatkan oleh Satgas Bantuan Operasi (Banops) yang pelaksanaannya diawaki personel Biddokkes Polda Sulteng,” jelas AKBP Sugeng Lestari.

Diharapkan kepada masyarakat, bila saat mengikuti kampanye tiba-tiba ada masalah kesehatan, bisa datang ke Ambulance, kami akan berikan layanan kesehatan secara gratis, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta