Hukum

Penuntut Umum Kejari Seram Bagian Timur Limpahkan Perkara Korupsi ke Pengadilan Tipikor Ambon

×

Penuntut Umum Kejari Seram Bagian Timur Limpahkan Perkara Korupsi ke Pengadilan Tipikor Ambon

Sebarkan artikel ini

Ambon, Lintasnews5terkini.com – Jumat 22 November 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Junita Sahetapy, S.H., M.H., telah melimpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia (Kantor Cabang Pembantu Werinama) 97554 Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2023 atas nama “AL”.

Bahwa pelimpahan perkara dilakukan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Selanjutnya berdasarkan Penetapan Hakim tentang Hari Sidang, maka perkara tersebut akan disidangkan pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Bahwa berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku, perbuatan “AL” mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 398.467.680,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah).

Bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan didakwakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta