Gowa

Polres Gowa dan BKO Brimob Polda Sulsel Gelar Patroli Cooling System Pasca Pilkada 2024

×

Polres Gowa dan BKO Brimob Polda Sulsel Gelar Patroli Cooling System Pasca Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Personel Samapta Presisi Polres Gowa bersama BKO Brimob Polda Sulsel menggelar patroli cooling system untuk menjaga situasi kondusif pasca Pilkada 2024.

Patroli dan kegiatan cipta kondisi (cipkon) ini menyasar sejumlah lokasi penting, seperti Kantor KPU, Bawaslu, dan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Minggu (15/12) Malam.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Perwira Pengendali (Padal), AIPTU Nurtala Kadir. Dalam pelaksanaannya, tim patroli memastikan keamanan di lokasi-lokasi strategis, mengantisipasi potensi gangguan, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami melaksanakan patroli cooling system untuk menjaga stabilitas keamanan pasca Pilkada. Fokus kami adalah mencegah gangguan kamtibmas dan memastikan situasi tetap kondusif di wilayah Kabupaten Gowa,” ungkap AIPTU Nurtala Kadir.

Selain melakukan pemantauan, tim patroli juga berkoordinasi dengan petugas di lapangan untuk memantau perkembangan situasi, khususnya di lokasi yang menjadi pusat kegiatan Pilkada.

Hingga saat ini, situasi keamanan di Kabupaten Gowa tetap terkendali. Polres Gowa bersama BKO Brimob Polda Sulsel terus berkomitmen menjaga kondusivitas melalui patroli rutin hingga seluruh tahapan Pilkada selesai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta