Gowa

Respon Cepat Personil Polsek Somba Opu Datangi TKP Kebakaran Rumah Warga

×

Respon Cepat Personil Polsek Somba Opu Datangi TKP Kebakaran Rumah Warga

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Respon Cepat personil Polsek Somba Opu Polres Gowa mendatangi tempat kejadian perkara kebakaran rumah pada salah satu rumah warga yang terjadi di Perumahan Minasa Indah Blok C No 11 Kel. Batangkaluku, Kec. Somba Opu Kab. Gowa, Sulawesi Selatan (16/12/2024). sekira jam 05.00 WITA.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Somba Opu AKP Hambali. S.H bersama Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Iptu Roswanda, SH. MH, Bhabinkamtibmas Kel. Batangkaluku Aipda Heru Setiawan serta anggota Piket Jaga dan piket fungsi.

Kapolsek Somba Opu AKP Hambali S.H mengatakan personilnya bergerak cepat mendatangi TKP Kebakaran setelah mendapat laporan dari masyarakat untuk melakukan pendataan sekaligus membantu memadamkan api bersama, Damkar serta warga.

“Setelah mendapat informasi dari warga, Kami langsung bergerak mendatangi TKP untuk membantu melakukan pemadaman api serta kami juga bersyukur dengan adanya kerjasama yang baik antara Personil Polsek Somba Opu dan Warga sehingga api dapat segera dipadamkan dan tidak ada korban jiwa,” ungkap Kapolsek

Menurut AKP Hambali. S.H menuturkan, dugaan awal api berasal terjadi Korsleting listrik sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran.

Adapun kerugian materil yang dialami pemilik rumah An. pr. Kusnan Sanusi yaitu terbakarnya satu unit rumah beserta isinya, serta dua unit Bentor total seluruh kerugian materil belum dapat kami pastikan karena masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

“Tidak lupa kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati di musim penghujan ini serta mengetahui penyebab sering terjadinya kebakaran rumah yang antara lain yaitu kelalaian penghuninya, mulai dari hubungan arus pendek listrik, kompor meledak hingga benda-benda mudah terbakar yang diletakkan di tempat yang salah.” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta