Gowa

Kapolres Gowa Lakukan Pengecekan Kesiapan Pos PAM Nataru

×

Kapolres Gowa Lakukan Pengecekan Kesiapan Pos PAM Nataru

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Sebagai upaya untuk memastikan kesiapan pengamanan selama perayaan natal dan tahun baru (Nataru), Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K K bersama PJU Polres Gowa melakukan pengecekan pos pengamanan (pos PAM), yang diterima langsung oleh Kapolsek Somba Opu AKP Hambali. S.H serta personil Pos Pam yang terletak di jalan H. M. Yasin Limpo Kel. Romangpolong Kecamatan Somba Opu Kab. Gowa, Senin (23/12/2024), Sore

Kegiatan pengecekan ini bertujuan untuk mengecek semua fasilitas dan personil yang di tempatkan di pos PAM siap melaksanakan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah khususnya selama libur perayaan Nataru.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K menjelaskan pos PAM yang di bangun di wilayahnya tersebut merupakan salah satu titik strategis untuk memantau situasi keamanan wilayah dengan harapan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang merayakan Natal dan tahun Baru sekaligus meminimalisir gangguan Kamtibmas.

Kegiatan pengecekan ini menjadi bagian dari serangkaian upaya yang di lakukan Kepolisian Polres Gowa untuk memastikan perayaan Natal dan tahun baru 2025 berlangsung dengan aman, nyaman dan terkendali. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta