News

UPT PPA Makassar Siapkan Layanan 24 Jam untuk Lindungi Perempuan dan Anak, Termasuk di Hari Libur Nasional

×

UPT PPA Makassar Siapkan Layanan 24 Jam untuk Lindungi Perempuan dan Anak, Termasuk di Hari Libur Nasional

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Makassar terus memperkuat komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dengan menyediakan layanan 24 jam setiap hari, termasuk pada hari libur nasional.

Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPT PPA Kota Makassar, Makmur, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat akan perlindungan tidak terhambat oleh waktu.

“Kami ingin memastikan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak terbatas oleh waktu. Setiap warga yang membutuhkan bantuan dapat langsung menghubungi kami kapan saja, termasuk di hari libur nasional,” ujar Makmur saat ditemui di kantor UPT PPA Kota Makassar pada Senin (01/01/2025).

Dalam mengantisipasi potensi tindak kekerasan dan pelecehan di malam pergantian tahun, UPT PPA juga tetap memberikan layanan 24 jam. “Tim kami siap menerima laporan kapan pun masyarakat membutuhkan bantuan,” tambahnya.

UPT PPA Makassar menyediakan berbagai layanan, termasuk konsultasi, pendampingan hukum, layanan psikologis, dan pengaduan langsung terkait kasus kekerasan atau pelanggaran hak asasi perempuan dan anak. Dalam operasinya, mereka bekerja sama dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan setiap laporan ditangani dengan cepat dan efektif.

Langkah proaktif ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu pelapor, Agung, mengungkapkan bahwa pelayanan yang diberikan UPT PPA mencerminkan komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan aman bagi perempuan dan anak.

“Layanan ini adalah bukti nyata dan komitmen UPT PPA Kota Makassar dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak sepanjang waktu,” ucapnya.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi hotline UPT PPA di nomor 0811 4838 112 atau langsung mendatangi kantor di Jl. Nikel III No.1, Balla Parang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

 

(Hasmiaty Umi/Restu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta