Gowa

Kapolres Hadiri Silaturahmi Pangkoopsud II di Ruang Kerja Bupati Gowa

×

Kapolres Hadiri Silaturahmi Pangkoopsud II di Ruang Kerja Bupati Gowa

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa, AKBP R.T.S. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., menghadiri kunjungan silaturahmi dan makan bersama Pangkoopsud II, Marsekal Muda TNI Deni Hasoloan Simanjuntak bersama rombongan, yang berlangsung di ruang kerja Bupati Gowa, Jumat (17/01).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Pertemuan ini bertujuan memperkuat hubungan dan sinergi antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam mendukung stabilitas keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Pangkoopsud II Marsda TNI Deni Hasoloan Simanjuntak menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin baik antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Ia juga berharap kolaborasi ini dapat terus diperkuat.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S. Simanjuntak menambahkan bahwa Polres Gowa siap mendukung penuh setiap program yang bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Gowa.

Acara ini diakhiri dengan makan bersama yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Kegiatan ini diharapkan semakin mempererat hubungan antarinstansi dalam menjaga kedamaian dan pembangunan di Kabupaten Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta