BantaengBeritaDaerah

Beberapa Kepala SKPD di Bantaeng “Kuttu” Masuk Kantor

×

Beberapa Kepala SKPD di Bantaeng “Kuttu” Masuk Kantor

Sebarkan artikel ini

Bantaeng, Lintasnews5terkini.com  — Baru saja usai perhelatan Pilkada Kabupaten Bantaeng tentunya akan menjadi sedikit merubah suasana pemerintahan di tanah Butta Toa. Namun, sangat disayangkan ada fenomena pejabat malas masuk berkantor atau terlambat datang ke kantor masih menjadi misteri.

Hasil investigasi, penelusuran dan pemantauan LSM PERAK, mencoba mengkroscek sejauh mana kebenaran fenomena tersebut. Namun, pada kenyataannya pemantauan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga pukul 11.00 Wita belum ada Kepala Dinas ataupun Kabid-Kabidnya.

“Saya pikir kebiasaan ini sudah hilang ternyata masih seperti itu. Enak sekali jam kerjanya mereka kalau datang setelah istirahat dan pulangpun lebih cepat,” ucap Abd. Rahman MS Koordinator Divisi Pengawasan dan Monitoring LSM PERAK Indonesia, Selasa (21/1/25).

Iapun membeberkan Instansi-instansi apa saja yang dipantaunya. Diantaranya, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Dinas DM dan PTSP dan Dinas Pendidikan.

“Kami menduga Kadis Kabid ini sudah menjadi kebiasaan datang terlambat bahkan kalau Jumat setelah istirahat tak jarang mereka tidak masuk berkantor lagi,” bebernya.

Tidak hanya itu, beberapa puskesmas yang dikunjunginya juga, Pukul 14.10 sudah pulang.

“Entah apakah ada pengaruh dengan efek politik di Kabupaten tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Ocak ini.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta