Berita

Dugaan Penyelundupan Satwa Dilindungi Digagalkan di Merauke

×

Dugaan Penyelundupan Satwa Dilindungi Digagalkan di Merauke

Sebarkan artikel ini

Merauke, Papua Selatan, Lintasnews5terkini.com  — Dugaan penyelundupan satwa dilindungi kembali terungkap di Bandara Mopah, Merauke. Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Selatan, Badan Karantina Indonesia (Barantin), berhasil menggagalkan pengiriman ratusan reptil yang diselundupkan melalui kargo keberangkatan.

Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono, dalam siaran pers pada Selasa (21/1) mengungkapkan, upaya penyelundupan terdeteksi saat petugas mencurigai paket terbungkus karung tanpa keterangan. “Petugas mendengar suara mencurigakan dan gerakan di dalam karung. Setelah melalui mesin X-ray, terlihat gambaran hewan menyerupai kadal dan ular,” jelas Cahyono.

Koordinasi segera dilakukan dengan TNI, Polri, Avsec Bandara Mopah, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Merauke untuk memeriksa paket tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 143 ekor reptil yang terdiri dari:

• 2 ekor ular sanca karpet (Morelia spilota harrisoni)

• 2 ekor sanca hijau (Morelia viridis)

• 21 ekor sanca permata (Simalia amethistina)

• 14 ekor biawak cokelat (Varanus panoptes)

• 14 ekor kadal lidah biru (Tiliqua gigas)

• 90 ekor soa payung (Chlamydosaurus kingii)

Beberapa di antaranya merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, termasuk soa payung, biawak cokelat, dan sanca hijau.

Tindakan ini melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Cahyono menegaskan, pihaknya berkomitmen menjalankan pengawasan ketat sesuai regulasi. “Karantina Papua Selatan selalu mematuhi arahan Kepala Barantin untuk menjaga keamanan pangan, mencegah penyebaran jenis asing invasif, serta melindungi satwa liar dan langka di wilayah pengawasan,” ujarnya.

Saat ini, reptil-reptil tersebut ditahan di kandang Karantina untuk pemeriksaan kesehatan lebih lanjut. “Petugas telah memindahkan hewan-hewan ini ke kotak yang lebih sesuai agar mereka dapat hidup lebih leluasa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta