Gowa

Ketua Bhayangkari Cabang Gowa Hadiri Kegiatan Donor Darah di Makodim 1409

×

Ketua Bhayangkari Cabang Gowa Hadiri Kegiatan Donor Darah di Makodim 1409

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Ketua Bhayangkari Cabang Gowa, Ny. Lidya Reonald, bersama jajaran menghadiri kegiatan donor darah yang dilaksanakan di Markas Komando (Mako) Kodim 1409/Gowa, Selasa (11/2/25).

Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana.

Dalam kegiatan tersebut, anggota Persit dan Bhayangkari, turut berpartisipasi mendonorkan darah mereka. Aksi sosial ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan stok darah di PMI dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ketua Bhayangkari Cabang Gowa, Ny. Lidya Reonald, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan kemanusiaan ini.

“Donor darah adalah bentuk kepedulian terhadap sesama. Kami Bhayangkari Cabang Gowa sangat mendukung kegiatan ini sebagai wujud sinergitas dan kebersamaan antara Bhayangkari, Persit, serta seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan donor darah berlangsung dengan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Acara ini juga menjadi ajang mempererat hubungan antara Bhayangkari, Persit, serta instansi terkait dalam upaya bersama membantu masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta