Daerah

Kajati Agoes Soenanto Prasetyo Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Kabtor BPJS Tenaga Kerja Cabang Maluku

×

Kajati Agoes Soenanto Prasetyo Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Kabtor BPJS Tenaga Kerja Cabang Maluku

Sebarkan artikel ini

Ambon, Lintasnews5terkini.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor BPJS Tenaga Kerja Cabang Maluku Sevy Renita Setyaningrum beserta rombongan, diruang kerjanya pada hari ini Rabu (26/02/2025).

Kajati Agoes SP didampingi Asdatun Sigit Prabowo, S.H.,M.H, Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H.,M.H, Koordiantor I Bagus Putra Gede Agung, S.H.,M.H dan I Ketut Suarbawa, S.H.,M.H, menyambut baik kedatangan Kepala Kantor BPJS Tenaga Kerja Cabang Maluku yang juga didampingi oleh Kabid Kepesertaan Winarto babo dan Petugas Pengawas Pemeriksa Ali Taufan.

Dalam pertemuan tersebut, Kajati beserta jajaran menyampaikan selamat datang kepada rombongan BPJS Tenaga Kerja Cabang Maluku di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, semoga pertemuan ini dapat terus meningkatkan komunikasi dan kerjasama yang sudah berjalan baik selama ini dalam bentuk Kesepakatan Bersama (MoU).

“Kami berharap MoU Kejaksaan Tinggi Maluku dengan BPJS Tenaga Kerja Cabang Maluku dapat terus dipertahankan karena hal ini sesuai dengan kewenangan kejaksaan dalam melakukan penanganan masalah hukum dengan tiga fungsi utama, yakni bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya” Pungkas Kajati ASP.

Kepala Kantor BPJS Sevy Renita Setyaningrum, juga menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku beserta jajaran yang telah meluangkan waktu untuk menerima kunjungannya.

“Dalam pertemuan ini, kami berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dapat menyetujui permohonan perpanjangan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan BPJS Tenaga Kerja, semoga Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik dengan didampingi oleh Lembaga Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku” harapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta