MakassarNews

Negara Rugi Rp193,7 Triliun,Hmi cabang Makassar Kecam Ulah Dirut PT.Pertamina Niaga dan 6 Tersangka Lainnya

×

Negara Rugi Rp193,7 Triliun,Hmi cabang Makassar Kecam Ulah Dirut PT.Pertamina Niaga dan 6 Tersangka Lainnya

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com –  Pengurus Hmi Cabang Makassar mengecam ulah Dirut Pt.Pertamina Niaga dan enam tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi oplosan minyak yang merugikan negara sebesar Rp.193,7 Triliun.

Setelah Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Selain Riva, penyidik juga menetapkan enam tersangka lain.  Mereka adalah SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, pejabat di PT Pertamina International Shipping; AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAN, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Jajaran pengurus Hmi cabang makassar sangat menyayangkan kejadian tersebut ,Alwi selaku ketua bidang PTKP Hmi cabang Makassar menyatakan “Kami sangat menyayangkan adanya perbuatan melawan hukum dengan “mengoplos’ impor minyak mentah RON 90 (setara Pertalite) dan kualitas di bawahnya menjadi RON 92 (Pertamax).” Ujarnya

Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adanya Kasus praktik Pengoplosan ini maka kami menganggap dapat mempengaruhi kualitasnya Pertamax ( RON 92) yang di belli oleh masyarakat dan mengakibatkan kerugian negara yang mencapai hingga Rp193,7 triliun. “ tambahnya

“Terkait kasus ini kami dari HMI Cab Makassar meminta Kepada PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi untuk menghentikan sementara penjualan Pertamax ( RON 92) sebelum ada Info Resmi Dari kejaksaan Agung. “Tutup alwi.

(Danial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta