Makassar, Lintasnews5terkini.com – Pengurus Hmi Cabang Makassar mengecam ulah Dirut Pt.Pertamina Niaga dan enam tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi oplosan minyak yang merugikan negara sebesar Rp.193,7 Triliun.
Setelah Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Selain Riva, penyidik juga menetapkan enam tersangka lain. Mereka adalah SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, pejabat di PT Pertamina International Shipping; AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAN, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Jajaran pengurus Hmi cabang makassar sangat menyayangkan kejadian tersebut ,Alwi selaku ketua bidang PTKP Hmi cabang Makassar menyatakan “Kami sangat menyayangkan adanya perbuatan melawan hukum dengan “mengoplos’ impor minyak mentah RON 90 (setara Pertalite) dan kualitas di bawahnya menjadi RON 92 (Pertamax).” Ujarnya
Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Adanya Kasus praktik Pengoplosan ini maka kami menganggap dapat mempengaruhi kualitasnya Pertamax ( RON 92) yang di belli oleh masyarakat dan mengakibatkan kerugian negara yang mencapai hingga Rp193,7 triliun. “ tambahnya
“Terkait kasus ini kami dari HMI Cab Makassar meminta Kepada PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi untuk menghentikan sementara penjualan Pertamax ( RON 92) sebelum ada Info Resmi Dari kejaksaan Agung. “Tutup alwi.
(Danial).

























