Makassar

Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel Sosialisasikan Peradilan Semu, Bullying dan Kenakalan Remaja

×

Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel Sosialisasikan Peradilan Semu, Bullying dan Kenakalan Remaja

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi peradilan semu, bullying, dan kenakalan remaja kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Kamis (15/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Harifin Tumpa Unhas tersebut diikuti sekitar 80 mahasiswa semester tiga.

Sosialisasi ini menghadirkan Kasubdit 1 Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel, AKBP Benyamin Buntu, S.H., M.H., sebagai pemateri. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai proses peradilan, kesadaran hukum, pencegahan perundungan, serta pembentukan karakter generasi muda yang berani menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.

Dalam pemaparannya, AKBP Benyamin Buntu menjelaskan materi peradilan semu yang memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai tahapan persidangan dan peran aparat penegak hukum dalam proses peradilan. Materi ini menjadi sarana edukasi agar mahasiswa lebih memahami mekanisme penegakan hukum serta pentingnya menjunjung tinggi keadilan.

“Melalui materi peradilan semu, mahasiswa diharapkan dapat memahami tahapan persidangan dan peran masing-masing aparat penegak hukum, sehingga memiliki wawasan yang lebih baik mengenai proses peradilan dan penegakan hukum,” jelasnya.

Selain itu, peserta juga mendapatkan materi mengenai Restorative Justice atau keadilan restoratif, yaitu pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan, kepentingan korban, serta pertanggungjawaban pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

AKBP Benyamin juga menyampaikan materi Rise and Speak yang mendorong mahasiswa untuk meningkatkan keberanian, kepercayaan diri, serta kemampuan berkomunikasi dan menyampaikan pendapat secara efektif dan profesional.

“Mahasiswa perlu memiliki keberanian untuk menyampaikan pendapat, bersikap kritis, dan berkomunikasi dengan baik. Namun, keberanian tersebut harus disertai tanggung jawab, sikap saling menghormati, serta pemahaman terhadap aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam pembahasan mengenai bullying dan kenakalan remaja, mahasiswa diajak memahami dampak negatif perundungan serta pentingnya membangun lingkungan pendidikan yang aman dan saling menghargai. Pencegahan bullying membutuhkan kepedulian bersama agar tidak ada pihak yang menjadi korban intimidasi, kekerasan, maupun perlakuan yang merendahkan martabat orang lain.

Melalui kegiatan ini, Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel berharap mahasiswa dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan bullying dan kenakalan remaja, sekaligus berperan aktif dalam menyebarkan kesadaran hukum di lingkungan kampus dan masyarakat.

Kegiatan tersebut juga menjadi wujud komitmen Polda Sulawesi Selatan dalam memperkuat edukasi hukum kepada generasi muda serta membangun sinergi antara Polri dan kalangan akademisi untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, berkarakter dan berkeadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta