Daerah

Divpropam Polri Gelar Program Bagi Takjil di Depan Mapolda Sulteng

×

Divpropam Polri Gelar Program Bagi Takjil di Depan Mapolda Sulteng

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar program Bagi Takjil, Senin 03/03/2025 sore, di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Mapolda Sulteng).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial Divpropam Polri yang dilaksanakan serentak di seluruh Polda jajaran.

Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng, Kombes Pol Roy Satya Putra, S.I.K., melalui Kasubbagrenmin Bidpropam, Kompol Wawan Setiyono, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk berbagi kebahagiaan dengan masyarakat di bulan suci Ramadhan.

“Sebanyak kurang lebih 85 paket takjil kami bagikan kepada masyarakat yang melintas di depan Mapolda Sulteng. Ini merupakan bentuk kepedulian Divpropam Polri kepada masyarakat yang kurang mampu khususnya yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa program Bagi Takjil ini akan terus dilaksanakan selama bulan suci Ramadhan sebagai bentuk kepedulian sosial dan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat semakin mempererat hubungan antara Kepolisian dan masyarakat serta menumbuhkan semangat kebersamaan di bulan suci Ramadhan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta