Daerah

Gandeng Dishub Touna, Sat Lantas Polres Touna Survey Jalur Arus Mudik Lebaran

×

Gandeng Dishub Touna, Sat Lantas Polres Touna Survey Jalur Arus Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini

Touna, Lintasnews5terkini.com – Bulan Ramadhan baru memasuki hari kelima, Sat Lantas Polres Touna bergerak cepat persiapkan diri menghadapi Arus Mudik Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 mendatang.

Bersama Kanit Kamsel Aipda Suapri, KBO Sat Lantas Ipda Riono melaksanakan survei jalur arus mudik, tempat wisata serta koordinasi di Kantr UPTD Pelabuhan Penyeberangan Feri Uebone.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (05/03/2025) dihadiri oleh Kabid Lalu lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Touna Rusni S. Monoarfa S.Sos. bersama 2 orang personel lainnya.

KBO Sat Lantas Ipda Riono mengatakan, pengecekan dan survei jalur ini dilakukan dalam rangka memastikan kondisi jalan, tempat wisata serta kondisi pelabuhan dalam kondisi baik.

“Kami melakukan pengecekan di jalur Trans Sulawesi Desa Balingara, tempat wisata permandian malotong, serta berkordinasi dengan Kepala UPTD Pelabuhan Penyeberangan Feri Uebone, Kabupaten Tojo Una Una (Touna)” ujarnya.

“Alhamdulillah tidak ada kendala dalam pengecekan tersebut. Badan jalan dalam keadaan aman serta tidak di temukan jalur yang mengalami kerusakan,” tutup mantan KBO Binmas ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta