Daerah

Polda Sulteng Gencar Sidak Pasar, Pastikan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Terkendali

×

Polda Sulteng Gencar Sidak Pasar, Pastikan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Terkendali

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Dalam upaya mengendalikan harga serta memastikan ketersediaan bahan pokok, Satgas Pangan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua pasar tradisional Inpres Manonda dan pasar Retail Modern BNS di Kota Palu, pada Rabu (5/3/2024).

Sidak ini dipimpin langsung oleh Kasatgas Pangan Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setyawan yang juga menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulteng, didampingi oleh Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulteng, Donny Iwan Setiawan.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, AKBP Ade Nuramdani selaku Wakasatgas Pangan, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng, AKBP Raden Real Mahendra, serta sejumlah personel yang terlibat dalam Satgas Pangan Sulteng.

Kegiatan sidak ini bertujuan untuk memantau dan mengontrol harga serta ketersediaan bahan pokok di pasar, yang belakangan ini sempat mengalami fluktuasi harga, terutama pada komoditas cabai dan minyak goreng.

Kombes Pol. Bagus Setyawan, dalam kesempatan tersebut, menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum terkait distribusi dan harga barang, Satgas Pangan mengutamakan pendekatan non-represif.

“Kami mengedepankan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum, yang artinya kami akan mengambil langkah hukum terakhir, agar tidak mengganggu jalannya distribusi dan stok pangan di pasar,” ujar orang nomor satu Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Lebih lanjut, mantan Direktur Polairud Polda Sulteng itu menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian, untuk memastikan ketersediaan dan harga bahan pokok tetap stabil, terutama di bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

Menanggapi kenaikan harga beberapa komoditas, terutama cabai dan minyak goreng, Kombes Pol. Bagus Setyawan menyebutkan bahwa Satgas Pangan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik agar harga dapat terkendali.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan serta pihak terkait lainnya untuk menanggulangi kenaikan harga yang terjadi,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulteng, Donny Iwan Setiawan, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan harga secara rutin di pasar.

“Harga pangan relatif stabil, meskipun ada beberapa komoditas seperti cabai merah rawit dan minyak yang masih terpantau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kami mengimbau agar pedagang menjual barang sesuai dengan HET yang sudah ditentukan Kementrian Perdagangan,” ujarnya.

Donny juga memastikan ketersediaan stok bahan pokok menjelang Lebaran masih mencukupi.

“Alhamdulillah, stok pangan masih cukup banyak dan kami pastikan ketersediaannya hingga Lebaran Idul Fitri. Kami juga mengimbau masyarakat agar berbelanja sesuai kebutuhan, dan tidak melakukan penimbunan yang bisa menyebabkan lonjakan harga,” tambahnya.

Dengan adanya kegiatan ini, pihak Satgas Pangan Polda Sulteng berharap dapat menjaga kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok di pasar, serta memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh lonjakan harga yang tidak wajar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta