Gowa

Kapolres Gowa dan Jajaran Kembali Bagikan Takjil Jelang Buka Puasa

×

Kapolres Gowa dan Jajaran Kembali Bagikan Takjil Jelang Buka Puasa

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Gowa kembali melaksanakan kegiatan berbagi takjil menjelang waktu berbuka puasa.

Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Jalan Poros Bontonompo-Takalar, tepatnya di depan Masjid Besar Raudatusshalihin Bontonompo, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Selasa (11/03/2025).

Kapolres Gowa turun langsung membagikan takjil kepada pengendara sepeda motor, pengemudi mobil, serta warga sekitar yang melintas di lokasi. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polres Gowa kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

“Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, terutama mereka yang masih dalam perjalanan saat waktu berbuka tiba. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat,” ujar Kapolres Gowa.

Masyarakat yang menerima takjil tampak antusias dan mengapresiasi kegiatan tersebut. Mereka mengaku sangat terbantu dengan adanya pembagian takjil ini, terutama bagi yang belum sempat menyiapkan makanan berbuka.

Kegiatan berbagi takjil ini akan terus dilaksanakan di berbagai titik di Kabupaten Gowa selama bulan suci Ramadan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta