kriminal

Miliki Sabu 80,2664 Gram, Pria Balesang Tanjung Diamankan Polisi

×

Miliki Sabu 80,2664 Gram, Pria Balesang Tanjung Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Penangkapan seorang pemuda di Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala, mengejutkan warga setempat, Sabtu (15/3/2025).

Adalah pria inisial A (30) ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng karena memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 80,2664 gram.

“Benar tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng baru saja melakukan penangkapan di Desa Walandano Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala,” kata AKBP Sugeng Lestari saat menjawab konfirmasi media melalui pesan whatsapp, Senin (17/3/2025).

Sugeng menyebut, penangkapan dilakukan terhadap seorang pria inisial A (30) warga Desa Walandano Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala.

“Pria tersebut diamankan, dimana saat dilakukan penggledahan telah ditemukan 1 paket sedang sabu dengan berat kotor 80,2664 gram,” jelas Kasubbid penmas.

Pria inisial A ini diduga adalah kurir, walaupun dalam pengakuannya ia mengatakan sabu tersebut didapat dipinggir laut dan bermaksud untuk dikonsumsi, tandasnya.

Pengungkapan ini jelas AKBP Sugeng Lestari, bermula adanya informasi yang disampaikan masyarakat yang kemudian kita dalami dan lakukan penyelidikan.

“Tersangka A (30) saat ini ditahan di Rutan Polda Sulteng. Ia dijerat pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 ayat (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Terima kasih kepada masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap lingkungannya utamanya bahaya peredaran gelap narkotika. Mari kita bersama-sama perangi narkoba untuk menyelematkan generasi penerus bangsa, pungkas Kasubbid penmas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta