Nasional

Kapolres Gowa Pimpin Tes Urine Dadakan Kepada Anggotanya

×

Kapolres Gowa Pimpin Tes Urine Dadakan Kepada Anggotanya

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa, AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama dengan Siedokkes Polres Gowa, telah menggelar tes urine mendadak bagi anggotanya dalam upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan personel Polres Gowa.

Pemeriksaan urine ini digelar setelah apel pagi, yang di laksanakan di Aula Rewako Wicaksana Laghawa Polres Gowa, pada Selasa (25/03/2024) pagi.

Sebagai seorang pemimpin, Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., secara pribadi memimpin tes urine pertama, Selanjutnya seluruh Kabag, Kasat, perwira, bintara, dan ASN Polres Gowa juga menjalani pemeriksaan urine.

Kapolres Gowa mengungkapkan, bahwa tujuan dari tes urine ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan kepolisian, khususnya Polres Gowa.

“Kami akan menjaga transparansi dengan menyampaikan hasil tes urine anggota secara terbuka. Kami berharap seluruh jajaran Polres Gowa tetap bersih dari narkoba,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta