Gowa

Polres Gowa Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Pungli di Satpas SIM

×

Polres Gowa Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Pungli di Satpas SIM

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Menanggapi pemberitaan yang tayang di media daring (Online) dengan judul “Sertijab Kapolres Gowa Dinodai Dengan Dugaan Pungli Oknum Anggota Pelayanan SIM”, Polres Gowa memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar, Selasa (15/4/2025).

Kanit Reg Identifikasi Satlantas Polres Gowa, IPDA Rusli Leo, S.H, menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya pungutan liar dalam proses pembuatan SIM C oleh oknum anggota di Satpas Polres Gowa tidak benar.

“Berkenaan dengan hal tersebut adalah tidak benar, dan pemohon berinisial D telah mengklarifikasi. Semua petugas kami telah melaksanakan pelayanan penerbitan SIM dengan profesional dan sesuai dengan mekanisme. Jadi hal tersebut telah kami telusuri, dan benar hanya merupakan miskomunikasi,” jelas IPDA Rusli Leo, S.H.

Selain itu, warga yang sebelumnya memberikan keterangan kepada media tersebut juga telah memberikan klarifikasi dan mengakui adanya kekeliruan dalam memahami informasi terkait biaya tambahan dalam proses pembuatan SIM C.

Polres Gowa menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar. Klarifikasi ini sekaligus menjadi bentuk keseriusan Polres Gowa dalam menjaga integritas institusi serta kepercayaan masyarakat.

“Kami terbuka terhadap kritik dan saran yang membangun, namun informasi yang tidak tepat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutup IPDA Rusli Leo, S.H. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta