Hukum

Terdakwa Kasus Pembunuhan Dibebaskan, Kejari Buleleng Ajukan Kasasi

×

Terdakwa Kasus Pembunuhan Dibebaskan, Kejari Buleleng Ajukan Kasasi

Sebarkan artikel ini

Buleleng, Lintasnews5terkini.com – Kejaksaan Negeri Buleleng menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum secara profesional dan tanpa kompromi, menyusul putusan mengejutkan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang membebaskan terdakwa I Wayan Suarjana dalam kasus pembunuhan terhadap korban Slamet Riyadi, warga Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dari segala tuntutan hukum.

Kasus ini bermula dari insiden tragis yang menewaskan Slamet Riadi (45) alias Slamet. Kejaksaan Negeri Buleleng meyakini telah mengajukan tuntutan secara cermat dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Terdakwa Jana diketahui menjalin hubungan romantis dengan istrinya Slamet yang memicu konfrontasi fatal di rumah Slamet pada 2 Oktober 2024.

Dalam insiden tersebut, Slamet ditusuk dua kali dengan sebilah pedang panjang di bagian perut hingga mengenai organ vital. Korban sempat mendapat perawatan medis di rumah sakit, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia beberapa hari kemudian.

Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa unsur pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP telah terpenuhi secara sah. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun serta menyita dan memusnahkan barang bukti berupa pedang yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Namun, dalam sidang putusan pengadilan Negeri Singaraja No: 20/Pid.B/2025/PN Sgr
pada Kamis (17/4/2025), Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu menyatakan bahwa meskipun terdakwa Jana terbukti melakukan perbuatan tersebut, namun tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena dianggap bertindak dalam rangka pembelaan diri.

Putusan ini tergolong ontslag van alle rechtsvervolging—yaitu melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, bukan pembebasan murni.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Dewa Baskara, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim, namun akan menempuh upaya hukum kasasi.

“Kami menghormati putusan tersebut, namun tetap akan mengajukan kasasi karena kami meyakini unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi. Kejaksaan telah bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah,” tegas Dewa Baskara, Rabu (23/4/2025).

Menurut Dewa Baskara, tindakan terdakwa tidak mencerminkan upaya pembelaan diri sebagaimana diklaim dalam persidangan. Ia menjelaskan bahwa pada saat kejadian, Jana sedang berada di teras rumah bersama istrinya ketika Slamet datang dan langsung memukulnya dengan sebatang kayu sepanjang sekitar 50 cm.

“Dalam kondisi tersebut, Jana memiliki pilihan untuk menghindar atau melarikan diri. Namun, ia justru masuk ke dalam rumah, mengambil pedang yang sebelumnya ia simpan di kamar, lalu menyerang Slamet,” jelas Dewa Baskara.

Ia juga menegaskan bahwa benda yang digunakan Slamet untuk memukul Jana bukanlah balok besar, melainkan sepotong kayu seukuran reng genteng sepanjang 50 cm.

Selain itu, hasil pemeriksaan medis tidak menemukan luka serius pada diri Jana, hanya lecet ringan di bahu dan tangan. Tidak ada luka di kepala seperti yang diklaim dalam pembelaan.

“Pembelaan diri yang diklaim terdakwa Jana tidak didukung oleh bukti medis maupun fakta di lapangan. Justru sebaliknya, Jana memiliki kesempatan untuk menghindar, namun secara sadar memilih mengambil senjata dan menyerang ke bagian vital tubuh Slamet,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Buleleng menegaskan bahwa putusan ini tidak akan melemahkan komitmen institusi dalam memperjuangkan keadilan, khususnya bagi para korban kejahatan.

Sebagai tambahan, Kasi Intelijen Dewa Baskara memaparkan kronologi awal kejadian. Sekitar satu tahun lalu, Jana diketahui menjalin hubungan gelap dengan istri Slamet. Meskipun sempat memicu konflik, masalah tersebut itu kala itu berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, tiga bulan sebelum insiden, Jana kembali mengirim pesan mesra kepada istrinya Slamet. Pesan tersebut terbaca langsung oleh Slamet, sehingga memicu ketegangan baru.

Pada hari kejadian, sebelum adanya peristiwa penusukan terhadap Slamet, istri Slamet dan Istri Jana sempat bertengkar di jalan. Istri Slamet kemudian pulang dan mengadukan pertengkaran tersebut kepada suaminya.

Kemudian Slamet mendatangi rumah Jana sambil membawa sebatang kayu. Saat itu, Jana tengah duduk di teras rumah bersama istrinya. Slamet langsung memukulnya dengan kayu, hingga perkelahian tak terhindarkan.

Dalam pergumulan itu, Jana berlari masuk ke dalam rumah diikuti oleh Slamet. Di dalam rumah, perkelahian makin memanas. Jana kemudian mengambil sebilah pedang dan menusukkan ke perut Slamet tepat mengenai organ vitalnya, hingga menyebabkan luka parah yang akhirnya merenggut nyawanya Slamet beberapa hari kemudian di RSUD Buleleng.

Kejaksaan tetap pada pendiriannya bahwa unsur pidana pembunuhan telah terpenuhi dan akan memperjuangkan kebenaran melalui jalur kasasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta