Gowa

Wakapolres Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025

×

Wakapolres Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si., diwakili oleh Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H., M.H., menghadiri upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-XXIX Tahun 2025 yang digelar di Halaman Kantor Bupati Gowa, Jumat pagi (25/4).

Upacara tersebut dilaksanakan secara khidmat dan diikuti oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa, para kepala instansi dan dinas terkait, serta unsur pemerintah daerah lainnya.

Peringatan Hari Otonomi Daerah tahun ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Wakapolres Gowa menyampaikan bahwa kehadirannya dalam upacara tersebut merupakan bentuk dukungan Polres Gowa terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mandiri dan bertanggung jawab, serta bagian dari sinergi antara Polri dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Gowa.

Rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar hingga akhir, ditutup dengan foto bersama sebagai simbol kebersamaan antar unsur pemerintahan dan aparat keamanan di Kabupaten Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta