Hukum

Setelah Lebih 10 Tahun, PN Makassar Berhasil Eksekusi Lahan Showroom Mazda

×

Setelah Lebih 10 Tahun, PN Makassar Berhasil Eksekusi Lahan Showroom Mazda

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Senin, 28 April 2025, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil melaksanakan eksekusi Mazda. Eksekusi ini akhirnya bisa dilaksanakan setelah proses selama 10 tahun.

Eksekusi yang bernomor 50 Eks/2014/PN.Mks Jo. No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks Jo. No. 175/Pdt.G.Intv/2011/PN. Mks terletak di Jalan Andi Pangerang Pettarani (Show Room Mazda) Kel. Tidung Kec. Rappocini, Kota Makassar.

Eksekusi berjalan selama 8 jam dimulai dari jam 07.00 wita sampai dengan jam 15.00 WITA dengan kekuatan 1000 personil yang merupakan gabungan dari TNI dan Polri.

Eksekusi berjalan lancar aman dan tuntas tanpa adanya insiden meskipun diawalnya ada perlawanan dari pihak Termohon eksekusi dengan mengerahkan massanya. Namun, pihak keamanan berhasil menghalau massa tersebut dan kondisi kembali kondusif.

Eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua PN Makassar, Dr I Wayan Gede Rumega.

Eksekusi ini dilaksanakan oleh Panitera Sapta Putra beserta 4 orang jurusita yaitu Ruslan., Alauddin, Andi Khairil Manyampaki, dan Muh. Thaufan.

Eksekusi Mazda merupakan bentuk dedikasi PN Makassar dalam memberikan kepastian hukum kepada Pemohon eksekusi yang telah mengajukan permohonan aanmaningnya lebih dari 1 dekade sejak tahun 2014. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta