kriminal

Ops Pekat Lipu 2025: Polsek Parangloe Tangkap Dua Pemuda Bawa Badik di Jalan Poros Malino

×

Ops Pekat Lipu 2025: Polsek Parangloe Tangkap Dua Pemuda Bawa Badik di Jalan Poros Malino

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Dua orang pemuda berinisial A (20) dan MJ (19) diamankan personel Polsek Parangloe Polres Gowa dalam operasi gabungan bersama Koramil dan Pemerintah Kecamatan Parangloe (Tripika) pada Minggu dini hari (11/5), sekitar pukul 01.00 Wita.

Keduanya kedapatan membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin saat melintas di Jalan Poros Malino, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025. Kegiatan tersebut dimulai pada Sabtu malam (10/5) pukul 24.00 Wita hingga Minggu dini hari (11/5) pukul 02.00 Wita.

Kapolsek Parangloe, AKP Muhammad Ashar, S.Sos., menjelaskan bahwa penangkapan berawal saat unit reskrim Polsek Parangloe bersama personel Koramil dan pihak kecamatan melaksanakan patroli di wilayah hukum Parangloe.

Saat memeriksa dua pemuda yang mencurigakan, petugas mendapati masing-masing menyelipkan satu bilah badik di pinggang sebelah kiri.

“Dari tangan kedua pelaku, kami menyita dua bilah senjata tajam jenis badik. Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui membawa senjata tersebut tanpa izin,” ujar AKP Muhammad Ashar.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Parangloe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Operasi ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam menekan angka kejahatan yang berkaitan dengan senjata tajam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta