kriminal

Unit Reskrim Polsek Barombong Amankan Pelaku Pengedar Miras Jenis Ballo di Desa Kanjilo

×

Unit Reskrim Polsek Barombong Amankan Pelaku Pengedar Miras Jenis Ballo di Desa Kanjilo

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Unit Reskrim Polsek Barombong Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (40), terduga pelaku peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis ballo, dalam Operasi Pekat Lipu 2025, Senin (12/5/2025).

Penangkapan berlangsung pada Minggu (11/5) sekitar pukul 13.30 WITA di wilayah Bilaji, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Pengamanan ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 1 Mei 2025 tentang pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025.

Kapoksek Barombong melalui Kanit Reskrim, IPDA Arman, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas distribusi miras di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim yang dipimpinnya segera menuju lokasi dan berhasil menghentikan sebuah sepeda motor yang diduga membawa miras.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan satu karung berisi 30 liter ballo. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolsek Barombong untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap IPDA Arman.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya menjual ballo dan menggunakan hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polsek Barombong menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan operasi pekat guna menekan peredaran miras dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta